Thursday, September 3, 2015

china 26 agustus 2015

Teman teman, yuk yg mau barengan ke China tgl 26 agustus 2015. Masih ada kesempatan. Tiket masih murah, walaupun ada sedikit kenaikan. Visa bisa urus di Sby atau Jkt. Bisa dibantu teman saya kalau anda dari luar Sby dan gak bisa datang.

Kita berangkat ke China cari supplier dan partner bisnis di China. Cocok buat pemain bisnis online khusus nya pemain online shop dan distributor, jalan2 aja juga boleh.

Tour ini Murni backpacker ( tanpa biro travel ), jadi benar2 mandiri. Mulai dari beli tiket, urus visa, booking hotel, naik bus umum ( kereta cepat ). Semua kita lakukan sendiri. Nggak manja, ( kalo gak ada kartu kredit buat beli tiket pesawat dan hotel, bisa kita bantu ).

Manfaatnya, suatu saat toko online anda berkembang, anda bisa pergi balik sendiri tanpa bantuan travel agent. Bisa juga buka tour bisnis ke China. Lagipula kalau sdh ada perwakilan di China, mau import apapun ada yg bantu. Apalagi sebentar lagi MEA 2015 berlaku, siapa punya akses ke pusat produksi, maka dia akan memenangkan persaingan perang harga. Selain itu, marketplace di Indonesia semakin maju dan makin banyak, kita bisa masukkan ke pasar2 online itu. Bisa gajian tiap hari.

Peserta sdh 9 orang yg positif berangkat. Jago2 bisnis semua. Insyaallah di bantu. Orang nya baik2 kok. Tenang saja.

Ini murni backpacker mandiri, tidak ambil keuntungan sepeserpun. Saya gak butuh duit anda, saya sdh cukup. Ini murni niat tolong menolong. Barangkali ada teman2 yg ngebet pengen ke china. Belanja ataupun sekedar survey. Jadi gak bakalan rugi ikut. Jika masih bingung soal import, insyaallah saya bantu, teman2 lain juga akan bantu. Kita persaudaraan sesama pebisnis. Kargo yg akan kita pakai, tarif LCL nya cuma Rp.2.500.000 per kubik. Ditempat lain 4 juta lebih.

Jika kurang jelas, bisa tanya saya. Share jika ini bermanfaat buat anda dan teman2 lain.

Beberapa jenis PDRI atau pajak dalam rangka impor.

Beberapa jenis PDRI atau pajak dalam rangka impor.

1. BM ( bea masuk ).

2. PPn ( pajak pertambahan nilai ).

3. PPnBM ( pajak penjualan atas barang mewah ).

4. PPh ( non npwp ).

Semua ditotal, ketemu semua biaya nya.

Contoh studi kasus dari teman saya yg melakukan import via DHL. Harga barang $99. Pajaknya bisa Rp524rb.


Bagaimana? Mantap kan? Hahahaha....

Truly Indonesia.

Dokumen yang diperlukan dalam melakukan ekspor

Dokumen yang diperlukan dalam melakukan ekspor adalah :

1. Kontrak penjualan ( sales contract )

2. Faktur perdagangan ( commercial invoice )

3. Daftar packing / kemasan. (Packing list )

4. Bukti muat ke kapal ( Bill of ladding atau B/L )

5. Polis asuransi

6. Letter of credit ( bukti pembayaran )

7. Wesel ekspor atau bill of exchange.

8. Surat pernyataan mutu atau quality statement, jika diperlukan oleh pihak importir.

9. Surat keterangan asal atau SKA, dalam bahasa inggris biasa disebut Certificate of origin ( COO ), jika diperlukan.

namun jika anda tidak punya itu semua, ada cara yang lebih mudah. semua bisa diatur. mau tahu cara nya? simak terus di fanpage ini.

3 jenis eksport

JENIS EKSPOR

Jenis Ekspor ada tiga jenis, digolongkan berdasarkan PEB nya. PEB = Pemberitahuan Ekspor Barang. Antara lain :

1. Ekspor Biasa.

Ekspor jenis ini tidak ada pemeriksaan fisik. Dan barang nya tidak akan kembali lagi ke Indonesia. Ini jenis ekspor yg banyak dilakukan oleh eksportir indonesia pada umum nya.

2. Ekspor di Impor kembali.

Ekspor ini ada pemeriksaan fisik, barang2nya harus dinyatakan saat pengisian dokumen PEB. Contoh : Pameran atau Perbaikan diluar negeri.

3. Ekspor di Ekspor kembali.

Ekspor jenis ini ada pemeriksaan fisik. Contoh : barang eks-impor sementara.



Revisi
No. 3. Import di Export kembali
Import utk dirakit dan dijadikan produk jadi yg di export kembali.
Contoh. Kawasan berikat

SKA COO Certificate of origin

Memahami SKA ( CoO ) Dalam Dunia Ekspor.

CoO atau SKA seringkali disebut sebagai "Surat Kebangsaan dari suatu barang". Atau bahasa awam nya, SKA ini adalah KTPnya barang ekspor. Yaitu asal negara barang yg diekspor tersebut. SKA berguna agar eksportir bisa mendapatkan kemudahan, maupun perbedaan tarif sesuai persetujuan Indonesia dengan negara tujuan ekspor tersebut.

Jenis jenis SURAT KETERANGAN ASAL atau SKA, dalam bahasa inggris, biasa di sebut CoO atau Certificate of Origin. Banyak membantu membebaskan/meringankan bea masuk jika sebuah negara itu terikat dalam perjanjian FTA ( free trade agreement ). Sehingga diharapkan bisa bebas bea masuk atau keringanan tarif.

Misal nya : perdagangan produk indonesia dgn china, karena sdh ada perjanjian dagang dalam pembebasan bea masuk, jika kita mencantumkan SKA, maka dipastikan bebas bea masuk/ada keringanan, trrgantung isi kesepakatannya. Karena item itu sdh masuk dlm perjanjian.

Walaupun mungkin pengirimannya dari agen ekspor di singapura. Jakarta-Singapore-Shanghai. Tetap mendapatkan keringanan.

SKA ini sebenarnya adalah hasil kerja sama empat institusi (Kemendag, InaTrade, INSW, dan Bea Cukai) untuk menjelaskan produk ini adalah produk Indonesia. agar di negara tujuannya (ekspor) dia bisa mendapatkan fasilitas-fasilitas yang dijanjikan.

Sesuai yang diperjanjikan (kemudahannya), jadi ada yang tarifnya lebih rendah, dimudahkan karantinanya, dimudahkan customnya. Ada yang bahkan kalau ada SKA bisa masuk kalau enggak ada SKA dia enggak bisa masuk. Hampir semua negara sudah menggunakan fasilitas ini.


data import china dari indonesia

Dibawah ini adalah data import china dari indonesia. Jadi jika ingin tahu apa saja yg di import china dari indonesia, berikut ini adalah data nya.

Saya urutkan berdasarkan persentase kenaikan import china yg pesat selama 5 tahun terakhir dari Indonesia. Data dari 2010-2014. Dengan begini kita bisa tahu, apa saja yg mereka butuhkan. Pasar china butuh atau haus produk apa. Pakai data ini. untuk produk yg spesifik spt apa memang sengaja tidak saya publikasikan karena ada iuran tahunannya untuk menjadi member di situs sumber data. Rahasia dagang. Hehehe...

Jadi kalau mau ekspor, kita bisa tahu demand ( permintaan ) dari negara tujuan. Sehingga dalam berperang kita tahu "pasar di negara tujuan haus produk apa", sehingga kita bisa penuhi permintaan mereka.
Saya kasih contoh beberapa produk yg dibutuhkan, yaitu : sutera, mutiara, batu mulia (batu berlian, intan, batu akik, bacan, giok, dsb ), pupuk kimia maupun kompos, bunga plastik/kertas, ikan dan produk2 seafood, produk berbahan dasar kayu atau furniture, arang kayu, alat2 musik dan masih banyak lagi. Lihat di gambar.

Ini baru negara china, belum negara2 maju lainnya yg butuh produk2 dari kita. Misal : Jepang, Mesir, Thailand, dll. Teknik2 seperti ini hanya diajarkan di Export Import Blueprint. Nantikan terus update nya.
Ini berdasarkan data dan fakta ilmiah terpercaya, selain itu nanti akan diajarkan juga berdasarkan riset market online yg bersumber dari hasil pencarian mesin pencari, spt Google, Yahoo, Baidu. Juga direktori2 bisnis yg bonafide.

Jadi kesimpulannya, kita lempar barang ke pasar berdasarkan permintaan, bukan berdasarkan angan2, feeling atau pembenaran opini diri sendiri. Harus ada data yg valid yg bisa jadi acuan bahwa "ini ada pasarnya".

Sumber Resmi Data Gambar :

Organisasi Perdagangan Dunia ( WTO ) milik PBB. Data tersebut diambil dari BPS Indonesia dan BPS

China yg dilaporkan ke Badan PBB.



LCL (Kubikan) dan Kontainer Perbedaan

Export Import Blueprint kali ini akan mengetengahkan informasi seputar proses tahapan impor barang. Import skala besar bahkan hingga kelas container, bukan kelas LCL ( kubikan ). Kalau LCL lebih simple, karena semua sudah diuruskan oleh pihak PPJK dan Cargo perkapalan.

Untuk memperpendek cerita, proses nya ini kami berikan contoh perdagangan antara Malaysia dan Indonesia. Adapun Kedudukannya sebagai berikut : Malaysia = Exportir. Indonesia = Importir.

Adapun tahapan proses impor dari luar negeri ke Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Pembeli dan penjual melakukan komunikasi atau korespondensi, baik itu melalui email, social media, fax, telepon ataupun media komunikasi surat menyurat. Setelah pembeli dan penjual melakukan kesepakatan harga dan jenis barang, maka pembeli ( importer ) membuat purchase order ( order pembelian ) maupun sales contract untuk lindung nilai atau lindung harga. Agar bebas dari kenaikan material bahan baku ataupun selisih kurs.

2. Setelah tercapai kesepakatan harga diatas tadi, maka si importer sebagai pembeli membuka L/C atau Letter Of Credit sebagai media pembayaran. Kalau di Indonesia, bisa melalui Bank MANDIRI atau BANK BCA Yang punya mitra diluar negeri. Bank MANDIRI ini kedudukan nya di dalam perdagangan international sebagai OPENING BANK.

3. OPENING BANK mengirim L/C CONFIRMATION ke bank koresponden di Malaysia, misal nya BANK MAYBANK ( di sebut CORRESPONDENCE BANK ). Yang isi nya bahwa uang si importer atau pembeli sudah di lock di Bank MANDIRI. Agar order di proses atau di produksi. Jadi tentu aman, karena dana nya sudah di pegang Bank MANDIRI. Resiko scam sangat kecil, karena uang sudah di lock.

4. Pihak CORESONDENCE BANK atau BANK MAYBANK mengirim L/C ADVICE ke exporter ( seller di Malaysia ). Memberitahukan bahwa ada pesanan dari Indonesia, duit sudah ada. Order nya ini. Misal nya mesin bubut. Jumlah sekian unit, spek nya seperti ini. Disitu dijelaskan semua. Sesuai isi kesepakatan awal tadi.

5. Kemudian, pihak exporter mencairkan L/C nya yang di kirim oleh Bank MANDIRI tadi, melalui Bank MAYBANK. Biasanya ada yang full payment, ada yang down payment ( DP ). Untuk contoh ini, anggap saja buyer mencairkan semua pembayarannya, karena si buyer sudah bayar full. ( sebagai contoh saja ). Kondisi pembayaran tergantung kesepakatan.

6. Setelah duit diterima dgn baik oleh exporter Malaysia, barang dikirimkan ke perusahaan perkapalan, maka dia akan membuat dan mendapatkan dokumen2 ekspor, biasanya berupa INVOICE, PACKING LIST, BILL OF LADDING dan lain sebagainya, dokumen ini diserahkan oleh BANK MAYBANK sebagai correspondence bank.

7. Importer kemudian mengambil dokumen diatas, yang diberikan oleh Bank MAYBANK melalui Bank MANDIRI, sebagai bahan dokumen pengambilan/pengeluaran barang dari beacukai. Serta mempersiapkan apa saja persyaratan buat pengeluaran barang tersebut, missal SERTIFIKAT SNI, IZIN BPOM, atau KARANTINA. Tergantung jenis barang nya.

8. Importer lalu mengurus import cleareance atau pengeluaran barang dari bea cukai setempat, dengan membuat Dokumen PIB ( Pemberitahuan Impor Barang ). Importir sekaligus membayar PDRI ( pajak dalam rangka impor ) yang meliputi bea masuk dan pajak ini itu.

9. Setelah semua pajak, biaya masuk dan biaya lainnya beres, maka bea cukai mengeluarkan surat sakti yang namanya SPPB ( surat persetujuan pengeluaran barang ) untuk mengambil barang nya di TERMINAL CARGO pelabuhan. Tanpa dokumen ini, maka barang tidak akan keluar.

Misalnya ada kekurangan jumlah barang atau masalah soal barang, maka importer melapor ke perusahaan asuransi, misalnya barang ada yang rusak parah, atau terkena zat / cairan berbahaya. Maka bisa di klaim ke perusahaan asuransi.

Demikian lah gambaran singkat tentang import barang dari luar negeri. Lebih kurang proses nya seperti itu. Soal dokumen, tergantung barang apa yang di impor. Tentunya harus ada NIK dan API. Apa ini? Akan kami bahas pada hari berikutnya.

Mau tahu lebih banyak? Silahkan anda LIKE dan SHARE artikel ini, bagikan kepada teman teman anda, agar teman anda juga mendapatkan manfaat dari ilmu impor ini. agar kami tetap bersemangat menularkan sedikit ilmu yang kami ketahui.