Beberapa jenis PDRI atau pajak dalam rangka impor.
1. BM ( bea masuk ).
2. PPn ( pajak pertambahan nilai ).
3. PPnBM ( pajak penjualan atas barang mewah ).
4. PPh ( non npwp ).
Semua ditotal, ketemu semua biaya nya.
Contoh studi kasus dari teman saya yg melakukan import via DHL. Harga barang $99. Pajaknya bisa Rp524rb.
Bagaimana? Mantap kan? Hahahaha....
Truly Indonesia.
No comments:
Post a Comment