Thursday, September 3, 2015

SKA COO Certificate of origin

Memahami SKA ( CoO ) Dalam Dunia Ekspor.

CoO atau SKA seringkali disebut sebagai "Surat Kebangsaan dari suatu barang". Atau bahasa awam nya, SKA ini adalah KTPnya barang ekspor. Yaitu asal negara barang yg diekspor tersebut. SKA berguna agar eksportir bisa mendapatkan kemudahan, maupun perbedaan tarif sesuai persetujuan Indonesia dengan negara tujuan ekspor tersebut.

Jenis jenis SURAT KETERANGAN ASAL atau SKA, dalam bahasa inggris, biasa di sebut CoO atau Certificate of Origin. Banyak membantu membebaskan/meringankan bea masuk jika sebuah negara itu terikat dalam perjanjian FTA ( free trade agreement ). Sehingga diharapkan bisa bebas bea masuk atau keringanan tarif.

Misal nya : perdagangan produk indonesia dgn china, karena sdh ada perjanjian dagang dalam pembebasan bea masuk, jika kita mencantumkan SKA, maka dipastikan bebas bea masuk/ada keringanan, trrgantung isi kesepakatannya. Karena item itu sdh masuk dlm perjanjian.

Walaupun mungkin pengirimannya dari agen ekspor di singapura. Jakarta-Singapore-Shanghai. Tetap mendapatkan keringanan.

SKA ini sebenarnya adalah hasil kerja sama empat institusi (Kemendag, InaTrade, INSW, dan Bea Cukai) untuk menjelaskan produk ini adalah produk Indonesia. agar di negara tujuannya (ekspor) dia bisa mendapatkan fasilitas-fasilitas yang dijanjikan.

Sesuai yang diperjanjikan (kemudahannya), jadi ada yang tarifnya lebih rendah, dimudahkan karantinanya, dimudahkan customnya. Ada yang bahkan kalau ada SKA bisa masuk kalau enggak ada SKA dia enggak bisa masuk. Hampir semua negara sudah menggunakan fasilitas ini.


No comments:

Post a Comment